Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

2 TPS di Sumbar Gelar PSU Pilkada 2024

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 30 November 2024 13:23
in Pilkada

Kabarminang.com – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penyebab PSU karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Pelanggaran pertama ditemukan di TPS 9, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar. Kasus kedua terjadi di Kabupaten Dharmasraya, TPS 8 Nagari Empat Koto Pulau Punjung,

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kedua PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya tersebut untuk jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten

Ia menjelaskan, penyebab PSU di Tanah Datar karena adanya dua orang pemilih ber-KTP luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilih di TPS 9 Nagari Sungayang.

“KPU Kabupaten Tanah Datar akan menggelar PSU di TPS 9 Nagari Sungayang Minggu tanggal 1 Desember untuk melayani 197 pemilih DPT lagi,” kata Ory Sativa Syakban dalam keterangannya, Sabtu (30/11).

Ory Sativa Syakban, mengatakan PSU juga akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kemudian PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.

“PSU di Dharmasraya digelar hari selasa tanggal 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut,” katanya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pilkada SumbarPSU Pilkada

Berita Terkait

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

20 April 2025
Sengketa Pilkada Pasaman Barat: Kuasa Hukum Daliyus K-Heri Miheldi Minta PSU di 34 TPS

Cek Hasil Quick Count Ketiga Paslon di PSU Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Pria di Padang Ditangkap Usai Aksi Pencurian Bersenjata Tajam Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Pria di Padang Ditangkap Usai Aksi Pencurian Bersenjata Tajam Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.