Kabarminang – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman berpotensi diulang di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah ditemukan adanya empat orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun ikut mencoblos.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyebutkan pihaknya menerima laporan bahwa empat pemilih tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), maupun daftar pemilih tambahan yang digunakan pada Pilkada 27 November 2024 lalu.
“Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang masuk dalam DPT, DPPh, dan DPTb pada Pilkada sebelumnya yang boleh memilih pada PSU 19 April 2025. Sementara empat orang itu tidak termasuk dalam ketiga daftar tersebut,” kata Rini, Senin (21/4).
Temuan tersebut terjadi di TPS 02 Kecamatan Panti. Menurut Rini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan agar PSU di TPS tersebut diulang.
“Panwascam sudah menyampaikan rekomendasi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan nantinya PPK akan meneruskannya ke KPU Kabupaten untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain temuan tersebut, Bawaslu juga mencatat adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun sempat mencoblos. Namun, persoalan tersebut segera ditangani oleh Pengawas TPS dan KPPS di lapangan.
PSU di Pasaman digelar di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan, dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 218.980 orang.
Tiga pasangan calon kembali bertarung dalam PSU ini, yakni, Paslon nomor urut 1 Welly Suheri-Parulian, Paslon nomor urut 2 Mara Ondak-Desrizal dan Paslon nomor urut 3 Sabar AS-Sukardi.