Kamis, November 27, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN

Redaksi
Senin, 24 November 2025 11:55
in Nasional
Foto ilustrasi AI

Foto ilustrasi AI


Kabarminang – Wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berganti status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis kembali mencuat setelah dibahas Komisi II DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dengan aturan yang berlaku saat ini. Ia menyebut seluruh proses perubahan status tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS.

Zudan menyampaikan bahwa perubahan kebijakan baru dapat dilakukan apabila revisi Undang-Undang ASN disahkan oleh DPR.

“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi Undang-Undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan dikutip Senin (24/11/2025),

Saat ini, mekanisme hukum menegaskan bahwa PPPK dan PNS adalah dua skema kepegawaian yang berbeda. Perpindahan status tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti pelamar umum lainnya. Zudan menegaskan bahwa peluang bagi PPPK tentu tetap terbuka melalui mekanisme tersebut.

“Kalau ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta. Berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya, memenuhi syarat umurnya, dan kemudian mampu melampaui passing grade,” jelasnya.

Zudan juga menambahkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memutuskan apakah tahun depan akan kembali membuka rekrutmen ASN baru. Proses tersebut masih menunggu permintaan formasi baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa peluang PPPK tetap akan dibuka, terutama untuk posisi yang membutuhkan kualifikasi tinggi. Menurut Zudan, terdapat sejumlah kasus kandidat berpengalaman, termasuk lulusan luar negeri, yang tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan rendah.

“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri, dia dibutuhkan. Itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk PPPK, terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi. Itu selalu ada, selalu dibuka,” ujar Zudan.

Dengan demikian, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS secara otomatis masih menunggu keputusan politik melalui revisi Undang-Undang ASN. Hingga ada perubahan regulasi, mekanisme yang berlaku tetap mewajibkan seleksi apabila PPPK ingin beralih menjadi PNS.


Tags: ASNBKNcpnskebijakan kepegawaianKomisi II DPR RIPNSPPPKrekrutmen ASNZudan Arif Fakrulloh

Berita Terkait

Tiga Gajah Sumatera Betina di Riau Mati, Populasi di Ujung Tanduk

Tiga Gajah Sumatera Betina di Riau Mati, Populasi di Ujung Tanduk

24 November 2025
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Gaji Pensiunan PNS 2025 Dirapel? Ini Penjelasan Pemerintah dan Taspen

22 November 2025
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

25 Oktober 2025
BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

20 Oktober 2025
Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

18 Oktober 2025
KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

KPK: 57 Persen Pejabat Masih Salahgunakan Anggaran Kantor untuk Kepentingan Pribadi

14 Oktober 2025
Next Post
Enam Kecamatan di Agam Dilanda Bencana, BPBD: Jalan Amblas hingga Sawah Rusak

Enam Kecamatan di Agam Dilanda Bencana, BPBD: Jalan Amblas hingga Sawah Rusak

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

24 November 2025

Jenazah Korban Penusukan di Kota Solok Dipasangkan Pakaian Pengantin karena Akan Nikah Bulan Depan

Jenazah Korban Penusukan di Kota Solok Dipasangkan Pakaian Pengantin karena Akan Nikah Bulan Depan

20 November 2025

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

25 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

Sumbar Dikepung Banjir dan Longsor, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem

Sumbar Dikepung Banjir dan Longsor, BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Ekstrem

24 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.