Kabarminang – Wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berganti status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis kembali mencuat setelah dibahas Komisi II DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dengan aturan yang berlaku saat ini. Ia menyebut seluruh proses perubahan status tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS.
Zudan menyampaikan bahwa perubahan kebijakan baru dapat dilakukan apabila revisi Undang-Undang ASN disahkan oleh DPR.
“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi Undang-Undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan dikutip Senin (24/11/2025),
Saat ini, mekanisme hukum menegaskan bahwa PPPK dan PNS adalah dua skema kepegawaian yang berbeda. Perpindahan status tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti pelamar umum lainnya. Zudan menegaskan bahwa peluang bagi PPPK tentu tetap terbuka melalui mekanisme tersebut.
“Kalau ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta. Berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya, memenuhi syarat umurnya, dan kemudian mampu melampaui passing grade,” jelasnya.
Zudan juga menambahkan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memutuskan apakah tahun depan akan kembali membuka rekrutmen ASN baru. Proses tersebut masih menunggu permintaan formasi baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa peluang PPPK tetap akan dibuka, terutama untuk posisi yang membutuhkan kualifikasi tinggi. Menurut Zudan, terdapat sejumlah kasus kandidat berpengalaman, termasuk lulusan luar negeri, yang tidak cocok masuk jalur CPNS karena harus memulai dari golongan rendah.
“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri, dia dibutuhkan. Itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk PPPK, terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi. Itu selalu ada, selalu dibuka,” ujar Zudan.
Dengan demikian, wacana perubahan status PPPK menjadi PNS secara otomatis masih menunggu keputusan politik melalui revisi Undang-Undang ASN. Hingga ada perubahan regulasi, mekanisme yang berlaku tetap mewajibkan seleksi apabila PPPK ingin beralih menjadi PNS.















