Kabarminang – Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi memutuskan untuk mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa (13/1/2026). Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan permohonan Bonatua dikabulkan sepenuhnya.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Majelis KIP juga menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka dan tidak dapat dirahasiakan.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Sengketa Berawal dari Dokumen yang Dikaburkan
Sengketa ini bermula ketika Bonatua mempersoalkan sejumlah bagian dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditampilkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut Bonatua, KPU telah menyamarkan atau mengaburkan sejumlah informasi penting yang seharusnya bersifat terbuka.
Kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik di KIP mengungkapkan terdapat sembilan elemen penting dalam salinan ijazah Jokowi yang ditutup, antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan rektor UGM, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang yang digelar pada 24 November 2025.
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
















