Bonatua menegaskan bahwa permintaan salinan ijazah Jokowi bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan kepentingan publik terkait keabsahan dokumen pejabat negara.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua dalam persidangan.
“Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” tambahnya.
Putusan KIP ini menegaskan bahwa dokumen pencalonan presiden, termasuk salinan ijazah yang digunakan oleh kandidat, merupakan informasi publik yang tidak dapat ditutup oleh lembaga negara. KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib membuka informasi tersebut ketika diminta sesuai mekanisme hukum.
Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.
















