Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menyita 162 botol minuman beralkohol dan puluhan liter tuak dalam razia di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya.
Razia yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran tersebut menyasar rumah warga, kedai tuak, serta sejumlah kafe karaoke pada Rabu (16/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari bir hingga minuman beralkohol jenis lainnya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.
Di kediaman seorang warga berinisial IMS, polisi menemukan 80 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, di antaranya Bintang, Guinness, Anggur, Soju, Amer, dan Batavia.
Petugas selanjutnya memeriksa kedai tuak milik HVS di wilayah Solok. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu jeriken berkapasitas 30 liter serta tujuh kemasan plastik berukuran satu kilogram yang berisi tuak.
Pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah kafe karaoke. Di Kafe Deppol, petugas menemukan 13 botol minuman beralkohol, sedangkan di Kafe MP ditemukan empat botol.
Sementara itu, di Kafe Cinday, polisi mengamankan 12 botol Singaraja. Di Kafe BS ditemukan 27 botol berbagai merek, disusul 18 botol di Kafe Ocean dan enam botol di Kafe Pasifik.
Adapun di Kafe Charlie, petugas mengamankan dua botol bir. Saat pemeriksaan di Kafe Januari, polisi tidak menemukan minuman beralkohol, sedangkan Kafe Pelangi dalam kondisi tutup.


















