Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran mengatakan barang bukti hasil razia telah dibawa ke Mapolres Solok Kota. Polisi juga akan meminta keterangan dari pemilik tempat usaha yang menjadi lokasi penemuan minuman beralkohol.
“Seluruh minuman beralkohol yang kami amankan saat ini sudah berada di Polres Solok Kota sebagai barang bukti. Para pemilik tempat usaha juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan pada Jumat dan Senin mendatang,” ujar IPTU Daslucky, Kamis (17/9/2026).
Menurut Daslucky, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan terkait asal-usul, kepemilikan, serta aktivitas peredaran minuman beralkohol yang ditemukan di masing-masing lokasi.
Razia tersebut melibatkan Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan 11 personel. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun peredaran minuman beralkohol.
Meski sejumlah barang telah diamankan, keterangan mengenai asal-usul dan aktivitas peredaran minuman tersebut masih akan didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Polres Solok Kota menyatakan kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi belum merinci hasil pemeriksaan terhadap pemilik lokasi maupun ketentuan hukum yang akan diterapkan terhadap masing-masing temuan.

















