Kabarminang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang membatalkan keputusan gubernur terkait pembongkaran bangunan milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Pendaftaran permohonan kasasi tersebut dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sebelum batas waktu pengajuan berakhir pada 16 September 2026.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).
“Kami sudah mendaftarkan pernyataan kasasi ke PTUN Padang resmi sebelum tenggat waktu berakhir,” ujar Boy.
Setelah pernyataan kasasi didaftarkan, tim hukum Pemprov Sumbar memiliki waktu tambahan selama 14 hari kerja untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi. Boy memperkirakan berkas tersebut rampung dan diserahkan paling lambat pada 30 September 2026.
Menurut Boy, tambahan waktu tersebut akan digunakan tim hukum untuk menyusun poin-poin keberatan terhadap putusan PTTUN Medan secara matang dan komprehensif.
Ia mengatakan Pemprov Sumbar akan tetap menempuh tahapan hukum yang tersedia terkait perkara tersebut. Menurutnya, kasasi berkaitan dengan pengujian kewenangan pemerintah, prosedur penerbitan keputusan publik, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Keputusan akhir untuk menerima atau menolak permohonan kasasi sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Mahkamah Agung,” tegas Boy.


















