Atas dasar ketentuan tersebut, pihak PT HSH sebelumnya menyebut Pemprov Sumbar memiliki waktu hingga 16 September 2026 untuk menentukan apakah mengajukan kasasi.
Dengan telah didaftarkannya kasasi, proses hukum perkara tersebut kini berlanjut di MA. Sementara itu, PT HSH sebelumnya menyatakan akan melengkapi sejumlah dokumen perizinan, termasuk izin operasional area rehat, Amdal, dan Analisis Dampak Lalu Lintas, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari Pemprov Sumbar.
halaman 3 dari 3


















