Dengan diajukannya kasasi, sengketa terkait keputusan gubernur mengenai bangunan PT HSH di Lembah Anai kini berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Selain mengajukan kasasi, Pemprov Sumbar juga akan mengevaluasi berbagai dokumen perizinan pendukung yang dimiliki perusahaan. Pemeriksaan tersebut antara lain mencakup kesesuaian zonasi dengan tata ruang kawasan rawan bencana, kelayakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Izin usaha di bidang perhotelan dan pariwisata juga akan diperiksa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasasi ini diajukan sebagai respons atas putusan PTTUN Medan Nomor 123/B/2026/PT.TUN.MDN tertanggal 2 September 2026. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan PT HSH dan membatalkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025.
Keputusan gubernur yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 itu sebelumnya mewajibkan PT HSH membongkar secara mandiri sejumlah fasilitas di Lembah Anai. Bangunan yang dimaksud meliputi masjid, kerangka bangunan hotel, dan warung kopi yang dinilai melanggar ketentuan sempadan Sungai Batang Anai.
Sebelumnya, kuasa hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengonfirmasi kemenangan kliennya di tingkat banding kepada Sumbarkita pada Sabtu (12/9/2026).
Wilson menyebut majelis hakim PTTUN Medan menilai area fisik bangunan PT HSH bukan merupakan kawasan hutan maupun sempadan sungai.
Ia juga berpandangan putusan PTTUN Medan tertanggal 2 September 2026 tersebut pada dasarnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pendapat itu merujuk pada Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menurutnya mengatur sengketa TUN mengenai keputusan gubernur atau bupati memiliki penyelesaian tingkat final di PTTUN.


















