Kabarminang — Polisi menangkap pengedar sabu-sabu inisial AIF (33) di sebuah warung bakso di wilayah Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (9/4/2026) pukul 23.15 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan tersangka ditangkap dengan menggunakan taktik penyamaran atau undercover.
“Anggota polisi menyamar sebagai pembeli hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dan memiliki keluarga di Kecamatan Luhak.
Ia melanjutkan, dari penangkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 2 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 4 paket plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas barang haram, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, dan uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Ia melanjutkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menyebut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.















