Kabarminang — Polisi menangkap tersangka inisial WA (30), pengedar sabu-sabu dan ganja di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Koto Panjang, Payakumbuh Timur, Payakumbuh, pada Selasa (2/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan tersangka ditangkap saat akan menjual sabu-sabu miliknya.
“Saat ditangkap dan digeledah, kita temukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan,” katanya.
Ia menyebut, pada waktu penangkapan salah satu anggota Tim Phantom Polres Payakumbuh menyamar sebagai pembeli dan berencana akan bertransaksi dengan tersangka di sebuah tempat yang berlokasi di pinggir Jalan Rasuna Said, Kecamatan Payakumbuh Timur. Kemudian, saat bertemu di lokasi yang telah dijanjikan, tersangka langsung ditangkap, digeledah, hingga dilakukan interogasi di tempat.
“Dari pengeledahan itu diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram,” ujarnya.
Kemudian pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Payakumbuh Timur. Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, tiga paket narkotika jenis ganja seberat 31,25 gram yang dibungkus plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja seberat 580 gram dibalut lakban coklat, satu unit timbangan digital, serta satu batang tanaman ganja di pekarangan rumah tersangka.
“Tanaman tersebut kita temukan tersusun rapi di antara tanaman yang ada di pekarangan depan rumah tersangka,” katanya.
Ia mengatakan, kini barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lanjutan.
“Sejauh ini tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya,” imbuhnya.
















