Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berinisial RC (34) di sebuah rumah yang berada di pinggir aliran Ngarai Sianok, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB karena diduga sebagai pengedar ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Setelah diselidiki dan memastikan informasi itu, petugas bergerak ke lokasi dan menangkap RC di dalam rumah,” tuturnya kepada Sumbarkita pada Senin (22/6/2026).
Setelah menangkap RC, pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, kata Arvi, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat di dalam plastik biru-merah, satu paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat di dalam karung putih, satu paket ganja yang dibungkus plastik biru-merah, satu unit ponsel, serta satu unit timbangan berwarna biru.
Ia melanjutkan, saat diinterogasi petugas, RC mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya untuk dikonsumsi dan dijual.
“Setelah ditimbang, total ganja yang disita dari pelaku memiliki berat 1,525 kilogram,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini seluruh barang bukti beserta RC telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk kepentingan penyidikan.
Arvi mengategorikan RC sebagai pengedar ganja dan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















