Kabarminang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 62 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap sepanjang September 2025. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah mendapat penetapan pengadilan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy, memaparkan bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan pada Selasa (7/10/2025) di halaman Mapolda Sumbar. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai wilayah di Sumatera Barat yang diungkap dalam operasi selama bulan September.
Kasus pertama terjadi pada 13 September 2025 di Jalan Gelugur, Nagari Padang Gelugur, Desa Guru Koto, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi itu, polisi menyita 40,09 kilogram ganja kering yang dikemas dalam sekitar 50 kantong plastik. Barang bukti ini telah memperoleh surat penetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
“Ini hasil operasi berdasarkan informasi intelijen yang komprehensif,” ujar Kombes Wedy dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.
Kasus berikutnya merupakan hasil temuan masyarakat pada 21 September 2025 di Jalan Lintas Padang–Painan, Teluk Bungus Kabung, Kota Padang, berupa 94,08 gram sabu-sabu. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan 424 butir pil ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Gantiang, Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Pengungkapan berlanjut pada 24 September 2025 di Jalan Raya Gadut, Kecamatan Lubuk Begalung, di mana petugas menyita 480 gram sabu-sabu dari pelaku yang telah lama diincar. Sementara itu, pada 26 September 2025 di Jalan Batang Araw, Nipah, Kecamatan Padang Barat, polisi kembali mengamankan 441 butir pil ekstasi dari jaringan peredaran lokal.
Kombes Wedy menegaskan bahwa perdagangan dan penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius dari seluruh elemen bangsa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah untuk bersama memerangi narkoba,” tegasnya.