“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik. Dukungan publik, baik berupa doa maupun informasi yang valid, sangat dibutuhkan agar kasus ini segera terungkap,” katanya.
Sementara itu, Kepala Polres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menjelaskan aspek teknis penanganan perkara yang saat ini masih berjalan. Ia menyebut bahwa karakteristik kasus pembunuhan tersebut menuntut penyidik bekerja ekstra hati-hati.
“Dalam kasus pembunuhan seperti ini, penyidik tidak bisa bekerja tergesa-gesa. Kami harus memastikan setiap alat bukti benar-benar kuat, mulai dari pemeriksaan saksi, uji laboratorium forensik, hingga gelar perkara,” kata Syaiful.
Syaiful menerangkan bahwa ukuran profesionalitas penyidik bukan terletak pada kecepatan, melainkan pada ketepatan dan kekuatan pembuktian agar perkara tidak rapuh di pengadilan.
“Yang terpenting bukan cepat menetapkan tersangka, tetapi memastikan tersangka yang ditetapkan benar-benar pelaku. Jika dipaksakan cepat, tapi buktinya lemah, risiko salah tangkap atau gugurnya perkara di persidangan sangat besar,” tuturnya.
Syaiful memastikan bahwa pihaknya terus bekerja secara intensif dengan pendekatan investigasi manual dan investigasi tindak pidana secara ilmiah, termasuk memeriksa saksi dan mendalami barang bukti.
Perihal pembunuhan itu, Lidia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota, pada Jumat (19/12) puku 5.30 WIB. Sejumlah luka ditemukan di tubuhnya sehingga ia diduga kuat menjadi korban penganiayaan.
















