“Saya tanya karcisnya, dia bilang tidak ada. Saya minta aturan atau surat yang mengharuskan bayar Rp10 ribu, dia juga tidak bisa menunjukkan. Dia bilang memang tidak ada,” tuturnya.
Karena tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan, ZSP kemudian menemui pria berbaju abu-abu yang sebelumnya mengarahkan dirinya ke lokasi parkir di luar kawasan rumah sakit. Ia kembali mempertanyakan besaran tarif parkir beserta dasar penetapannya.
Menurut ZSP, pria tersebut menjelaskan bahwa tarif parkir Rp10 ribu merupakan aturan pemuda setempat. Namun, saat diminta menunjukkan aturan tertulis, pria itu mengaku tidak memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar penarikan tarif.
ZSP mengatakan pria berbaju abu-abu itu kemudian menanyakan nominal yang sanggup ia bayarkan setelah melihat dirinya mulai kesal.
“Saya kasih Rp5 ribu, lalu uang itu diambil,” katanya.
Saat hendak meninggalkan lokasi, ZSP mengaku sempat mendengar pernyataan dari pria tersebut terkait praktik parkir di kawasan itu.
“Dia bilang soal parkir ini sudah diketahui oleh Polda Sumbar dan Polsek Padang Timur,” ujar ZSP.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai dasar penarikan tarif parkir dan tidak menerima karcis pembayaran, ZSP kemudian membagikan pengalamannya melalui media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, ia mempertanyakan legalitas pungutan parkir sebesar Rp10 ribu tanpa karcis di luar kawasan RSUP M. Djamil serta meminta penjelasan dari pihak berwenang mengenai praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUP M. Djamil maupun instansi terkait mengenai dugaan pungutan parkir tersebu













