Kabarminang – Seorang pengunjung RSUP M. Djamil Padang mengaku diminta membayar uang parkir sebesar Rp10 ribu tanpa karcis saat memarkirkan kendaraannya di luar kawasan rumah sakit pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengunjung mempertanyakan dasar penetapan tarif tersebut karena orang yang diduga melakukan pungutan tidak mengenakan atribut petugas parkir dan tidak dapat menunjukkan aturan tertulis.
Pengunjung berinisial ZSP (32), warga Jondul Rawang, Kota Padang, mengatakan bahwa dirinya datang ke RSUP M. Djamil untuk menjalani kontrol kesehatan sekaligus mengambil hasil pemeriksaan MRI.
Setibanya di rumah sakit, ia mengaku diarahkan oleh seorang pria berbaju abu-abu untuk memarkirkan mobil di luar kawasan rumah sakit dengan alasan area parkir di dalam sudah penuh.
Menurut ZSP, pria tersebut diduga bukan petugas parkir resmi karena tidak mengenakan seragam maupun atribut petugas parkir.
“Begitu saya parkir, ada seorang pria lain yang langsung meminta uang parkir. Karena tidak ingin memperpanjang masalah, saya berikan Rp5 ribu,” kata ZSP.
Namun, pria tersebut menolak uang yang diberikan dan menyatakan tarif parkir di lokasi itu sebesar Rp10 ribu.
“Saya bilang biasanya Rp5 ribu. Dia menjawab kalau parkir di situ Rp10 ribu,” ujarnya.
Merasa ada kejanggalan, ZSP kemudian meminta karcis sebagai bukti pembayaran. Akan tetapi, menurut pengakuannya, pria tersebut mengatakan tidak ada karcis dan menyebut tarif parkir itu merupakan ketentuan pemuda setempat.














