“Kalau jangka panjang, perlu dibangun tempat rehab khusus. Untuk solusi jangka pendek, anggaran rehabilitasi tidak hanya dialokasikan ke dinas kesehatan, tapi juga ke dinas sosial. Di Banten, misalnya, ada dukungan dari dinas sosial untuk lembaga rehabilitasi swasta atau IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) sehingga penanganan pecandu lebih efektif,” jelasnya.
Saat ini, di Sumbar memang terdapat beberapa IPWL, namun keterbatasan anggaran membuat fasilitas ini tidak mampu melayani rehabilitasi rawat inap secara maksimal. Di RSJ HB Saanin sendiri, biaya rehabilitasi mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan bagi pasien tanpa kartu KIS atau surat keterangan miskin.
“Ini jadi tantangan besar dalam penanganan pecandu narkoba di Sumbar. Jika fasilitas rehabilitasi diperbanyak dan dukungan anggaran diperkuat, peluang untuk menyelamatkan pecandu dari ketergantungan dan peredaran narkoba akan semakin besar,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kesbangpol Pemprov Sumbar, Asih Nurhadi, mengakui bahwa saat ini hanya ada satu tempat rehabilitasi pecandu yang representatif di Sumatera Barat. Dia menyebut akan membicarakan dengan Gubernur terkait komitmen bersama BNN Sumbar tersebut.
“Kita akan bicarakan dengan pimpinan apakah ada kebijakan lebih lanjut untuk menambah rumah sakit rehabilitasi pecandu narkoba di Sumbar,” katanya.