Guna melengkapi alat bukti, kata Riyo, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman langsung mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum. Pihaknya juga memeriksakan korban pada dokter spesialis jiwa untuk memastikan kondisi disabilitas intelektualnya serta didampingi dinas terkait.
Riyo menambahkan bahwa pihaknya menjerat HT dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“HT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Riyo.



















