Kabarminang- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memenangkan gugatan tata usaha negara tingkat pertama melawan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan dengan nomor perkara 53/G/LH/2025/PTUN.PDG ini terkait penertiban bangunan kerangka hotel, warkop, dan masjid di kawasan cagar alam Lembah Anai.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan majelis hakim telah mengeluarkan putusan resmi yang dapat diakses publik. Saat ini, Pemprov Sumbar masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat.
“Kami memenangkan perkara pada tingkat pertama di PTUN Padang. Saat ini, kami menunggu apakah pihak lawan akan mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Medan dalam masa tenggang 14 hari,” ujar Boy kepada Sumbarkita, Kamis (18/6/2026).
Menurut Boy, pihak penggugat berpeluang memanfaatkan batas waktu maksimal untuk mengajukan memori banding. Ia menyebut strategi memasukkan berkas pada hari-hari terakhir menjelang penutupan masa pengajuan banding kerap dilakukan dalam proses hukum.
Sengketa tersebut bermula dari gugatan PT HSH terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025 tentang pembongkaran mandiri bangunan. SK itu diterbitkan karena bangunan milik perusahaan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar Nomor 13 Tahun 2021.
Boy menjelaskan bahwa objek sengketa berdiri di zona sempadan Sungai Batang Anai yang merupakan kawasan rawan bencana dan dikelilingi hutan lindung. Karakteristik wilayah tersebut membuat lokasi tidak memenuhi syarat untuk peruntukan bangunan usaha komersial.
“Masalah utama bukan sekadar status kepemilikan lahan, melainkan lokasi bangunan berada di daerah rawan bencana dan dikelilingi hutan lindung. Peruntukan bangunan usaha jelas tidak cocok dengan tata ruang,” kata Boy.
Selain menabrak zonasi wilayah, Pemprov Sumbar mencatat pihak pengembang sama sekali tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah. Bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Amdal, Amdal Lalu Lintas, hingga izin operasional hotel.














