“Pihak pengembang tidak mengantongi satu pun perizinan yang sah. Karena tidak memiliki PBG dan dokumen Amdal, bangunan tersebut dikategorikan sebagai bangunan liar dan usahanya ilegal,” tutur Boy menegaskan status hukum objek sengketa.
Sebelumnya, PTUN Padang sempat mengeluarkan putusan sela pada 30 Januari 2026 yang memerintahkan penundaan eksekusi pembongkaran fisik bangunan di lapangan. Dengan keluarnya putusan akhir pada tingkat pertama ini, posisi hukum Pemprov Sumbar menjadi lebih kuat untuk menegakkan aturan tata ruang.
Berdasarkan pantauan visual terakhir di lapangan, aktivitas pembangunan maupun operasional di lokasi kerangka hotel dan masjid saat ini dilaporkan sudah berhenti total. Namun, Pemprov Sumbar meminta pemerintah daerah setempat untuk ikut memperketat pengawasan.
“Kondisi di lapangan saat ini sedang tidak beroperasi. Kami memerlukan sinergi aktif dari pemerintah daerah setempat, khususnya Pemkab Tanah Datar, untuk memonitor pelanggaran tata ruang ini secara harian,” pungkas Boy.














