Minggu, Agustus 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Tahun Lebih Tak Masuk Kerja, PNS di Pasaman Barat Belum Dipecat, Justru Terima Gaji

Holy Adib
Minggu, 2 Agustus 2026 21:53
in Kabar Sumbar
Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kantor Bupati Pasaman Barat.


Kabarminang — Seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tidak masuk kantor lebih dari tiga tahun. Namun, ia belum dipecat sampai sekarang, bahkan menerima gaji sampai Mei 2026 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sampai 2024.

Hal itu merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Pasaman Barat Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.

BPK mengetahui hal itu setelah memeriksa dokumen daftar hadir pegawai, amprah gaji, dan pembayaran TPP.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar Pasaman barat pada 20 April 2026, pegawai tersebut tidak masuk kerja sejak 2023 hingga April 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat telah melaksanakan sidang kode etik terhadap pegawai itu pada 5 September 2024. Hasilnya, pegawai itu terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 243 hari terhitung dari Januari 2023 sampai Agustus 2024.

Atas pelanggaran tersebut, pegawai itu dikenakan sanksi kode etik berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pemkab Pasaman Barat pada 2024 meminta pegawai itu untuk memproses kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp43.157.600. Besaran kelebihan pembayaran itu diungkap pada LHP BPK Perwakilan Sumatera Barat Nomor 29.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Namun, pegawai itu belum menindaklanjuti permintaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran BPK selanjutnya, selama 2025 pegawai itu masih menerima gaji dan TPP. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan kepada pegawai tersebut pada 2025 sebesar Rp43.993.790.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: ASN mangkirASN Pasaman Barataturan disiplin PNSberita ASNberita Pasaman Baratberita PNSBKPSDM Pasaman BaratBPKBPK Sumatera Baratdisiplin PNSGaji PNSgaji PNS tetap dibayarhukuman disiplin PNSLHP BPKpelanggaran disiplin ASNpemecatan PNSPemerintah Kabupaten Pasaman BaratPemkab Pasaman BaratPNS bolos 3 tahunPNS mangkirPNS Pasaman BaratPNS tidak masuk kerjaPNS tidak masuk kerja 3 tahunPP Nomor 94 Tahun 2021Satpol PP Pasaman BaratSumatera BaratSumbarkitatambahan penghasilan pegawaitemuan BPKTPP ASNYosmar Difia

Berita Terkait

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

2 Agustus 2026
Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

2 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

2 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

2 Agustus 2026
Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

2 Agustus 2026
Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

2 Agustus 2026
Next Post
Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.