Selain itu, kata Yosmar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat tidak membayar gaji MN sejak Juni 2026. Ia menyebut bahwa penghentian pembayaran gaji tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap PNS tersebut.
Perihal gaji yang diterima MN selama periode tidak masuk kerja, Yosmar mengatakan bahwa hal itu telah menjadi temuan BPK. Atas temuan tersebut, katanya, PNS tersebut diwajibkan mengembalikan pembayaran gaji yang menjadi temuan BPK ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK dan peraturan perundang-undangan.
“Sampai sekarang MN belum mengembalikan gaji itu,” ucap Yosmar.
Akibat tidak masuk dinas sejak 2023, kata Yosmar, MN telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang pada tahun 2024 berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama 1 tahun. Ia menyebut bahwa pemkab memberikan hukuman itu berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski sudah dipanggil beberapa kali, kata Yosmar, MN tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tim pemeriksa. Ia menyebut bahwa kini MN kembali dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin berat.
Yosmar menegaskan bahwa Pemkab Pasaman Barat berkomitmen menegakkan disiplin ASN secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menyebut bahwa setiap pelanggaran disiplin diproses sesuai dengan mekanisme hukum administrasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kabarminang.com sudah menghubungi Yosmar pada Minggu (2/8/2026) untuk menanyakan penyebab MN belum dipecat meski tiga tahun lebih tidak masuk kerja. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS sudah dapat dipecat jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Ia meminta Kabarminang.com untuk menanyakan hal tersebut kepada seorang kepala bidang di BKPSDM Pasaman Barat sebab ia hanya pelaksana tugas di badan itu. Nomor kepala bidang itu tidak aktif saat dihubungi. Kabarminang.com akan menerbitkan tanggapan BKPSDM dalam berita selanjutnya.
















