Minggu, Agustus 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Tahun Lebih Tak Masuk Kerja, PNS di Pasaman Barat Belum Dipecat, Justru Terima Gaji

Holy Adib
Minggu, 2 Agustus 2026 21:53
in Kabar Sumbar
Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kantor Bupati Pasaman Barat.


Selain itu, kata Yosmar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat tidak membayar gaji MN sejak Juni 2026. Ia menyebut bahwa penghentian pembayaran gaji tersebut akan tetap berlaku hingga diterbitkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap PNS tersebut.

Perihal gaji yang diterima MN selama periode tidak masuk kerja, Yosmar mengatakan bahwa hal itu telah menjadi temuan BPK. Atas temuan tersebut, katanya, PNS tersebut diwajibkan mengembalikan pembayaran gaji yang menjadi temuan BPK ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK dan peraturan perundang-undangan.

“Sampai sekarang MN belum mengembalikan gaji itu,” ucap Yosmar.

Akibat tidak masuk dinas sejak 2023, kata Yosmar, MN telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang pada tahun 2024 berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama 1 tahun. Ia menyebut bahwa pemkab memberikan hukuman itu berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski sudah dipanggil beberapa kali, kata Yosmar, MN tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tim pemeriksa. Ia menyebut bahwa kini MN kembali dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Yosmar menegaskan bahwa Pemkab Pasaman Barat berkomitmen menegakkan disiplin ASN secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menyebut bahwa setiap pelanggaran disiplin diproses sesuai dengan mekanisme hukum administrasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Kabarminang.com sudah menghubungi Yosmar pada Minggu (2/8/2026) untuk menanyakan penyebab MN belum dipecat meski tiga tahun lebih tidak masuk kerja. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS sudah dapat dipecat jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Ia meminta Kabarminang.com untuk menanyakan hal tersebut kepada seorang kepala bidang di BKPSDM Pasaman Barat sebab ia hanya pelaksana tugas di badan itu. Nomor kepala bidang itu tidak aktif saat dihubungi. Kabarminang.com akan menerbitkan tanggapan BKPSDM dalam berita selanjutnya.


halaman 3 dari 3
Prev123
Tags: ASN mangkirASN Pasaman Barataturan disiplin PNSberita ASNberita Pasaman Baratberita PNSBKPSDM Pasaman BaratBPKBPK Sumatera Baratdisiplin PNSGaji PNSgaji PNS tetap dibayarhukuman disiplin PNSLHP BPKpelanggaran disiplin ASNpemecatan PNSPemerintah Kabupaten Pasaman BaratPemkab Pasaman BaratPNS bolos 3 tahunPNS mangkirPNS Pasaman BaratPNS tidak masuk kerjaPNS tidak masuk kerja 3 tahunPP Nomor 94 Tahun 2021Satpol PP Pasaman BaratSumatera BaratSumbarkitatambahan penghasilan pegawaitemuan BPKTPP ASNYosmar Difia

Berita Terkait

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

2 Agustus 2026
Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

2 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

2 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

2 Agustus 2026
Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

2 Agustus 2026
Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

2 Agustus 2026
Next Post
Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.