Atas permasalahan tersebut, Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah memberikan teguran lisan kepada pegawai tersebut pada 25 Juni 2025 dan 18 Februari 2026.
Menurut BPK, masalah itu terjadi akibat beberapa hal. Pertama, pengelola kepegawaian pada BKPSDM lalai karena tidak segera memproses status pegawai berdasarkan hasil sidang kode etik sesuai dengan aturan. Kedua, Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat tidak cermat menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP.
Dalam LHP BPK tersebut disebutkan bahwa Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat guna menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP. Selain itu, BPK merekomendasikan bupati untuk memerintahkan kepala dinas tersebut guna memproses seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp43.993.790 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pasaman Barat, Yosmar Difia, mengatakan bahwa PNS tersebut merupakan laki-laki berinisial MN (usia sekitar 50 tahun) dan berdinas di Satpol PP.
Yosmar menyampaikan bahwa MN masih menerima TPP selama tiga tahun tidak masuk kerja. Ia mengakui bahwa MN masih menerima TPP pada 2023 dan 2024. Namun, katanya, pembayaran TPP tersebut tidak diberikan secara penuh, tetapi dipotong sekitar 70 persen sampai dengan 80 persen.
“Pemotongan TPP mempertimbangkan tingkat kehadiran dan jumlah ketidakhadiran yang bersangkutan dalam bulan tersebut,” ujar Yosmar kepada Kabarminang.com pada Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, pada 2025, kata Yosmar, MN tidak lagi menerima TPP sama sekali.
















