Minggu, Agustus 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

3 Tahun Lebih Tak Masuk Kerja, PNS di Pasaman Barat Belum Dipecat, Justru Terima Gaji

Holy Adib
Minggu, 2 Agustus 2026 21:53
in Kabar Sumbar
Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kantor Bupati Pasaman Barat.


Atas permasalahan tersebut, Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah memberikan teguran lisan kepada pegawai tersebut pada 25 Juni 2025 dan 18 Februari 2026.

Menurut BPK, masalah itu terjadi akibat beberapa hal. Pertama, pengelola kepegawaian pada BKPSDM lalai karena tidak segera memproses status pegawai berdasarkan hasil sidang kode etik sesuai dengan aturan. Kedua, Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat tidak cermat menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP.

Dalam LHP BPK tersebut disebutkan bahwa Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat guna menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP. Selain itu, BPK merekomendasikan bupati untuk memerintahkan kepala dinas tersebut guna memproses seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp43.993.790 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pasaman Barat, Yosmar Difia, mengatakan bahwa PNS tersebut merupakan laki-laki berinisial MN (usia sekitar 50 tahun) dan berdinas di Satpol PP.

Yosmar menyampaikan bahwa MN masih menerima TPP selama tiga tahun tidak masuk kerja. Ia mengakui bahwa MN masih menerima TPP pada 2023 dan 2024. Namun, katanya, pembayaran TPP tersebut tidak diberikan secara penuh, tetapi dipotong sekitar 70 persen sampai dengan 80 persen.

“Pemotongan TPP mempertimbangkan tingkat kehadiran dan jumlah ketidakhadiran yang bersangkutan dalam bulan tersebut,” ujar Yosmar kepada Kabarminang.com pada Kamis (30/7/2026).

Sementara itu, pada 2025, kata Yosmar, MN tidak lagi menerima TPP sama sekali.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: ASN mangkirASN Pasaman Barataturan disiplin PNSberita ASNberita Pasaman Baratberita PNSBKPSDM Pasaman BaratBPKBPK Sumatera Baratdisiplin PNSGaji PNSgaji PNS tetap dibayarhukuman disiplin PNSLHP BPKpelanggaran disiplin ASNpemecatan PNSPemerintah Kabupaten Pasaman BaratPemkab Pasaman BaratPNS bolos 3 tahunPNS mangkirPNS Pasaman BaratPNS tidak masuk kerjaPNS tidak masuk kerja 3 tahunPP Nomor 94 Tahun 2021Satpol PP Pasaman BaratSumatera BaratSumbarkitatambahan penghasilan pegawaitemuan BPKTPP ASNYosmar Difia

Berita Terkait

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

2 Agustus 2026
Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

2 Agustus 2026
Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

2 Agustus 2026
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya Resmi Gelar MPLS Perdana untuk 390 Siswa

2 Agustus 2026
Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

Jurnalis Sumbarkita Raih Dua Gelar Juara pada Yamaha Turbo Matic Drag Battle di Padang

2 Agustus 2026
Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

Sulam Kapalo Samek hingga Durian, Produk Unggulan Padang Pariaman Segera Didaftarkan HAKI

2 Agustus 2026
Next Post
Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Wali Kota Padang Tutup Yamaha Cup Race Seri II 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kapolri Rotasi 8 Kapolres di Sumbar, Ini Daftarnya

Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan, Pakar Hukum Desak Korban Dilindungi dan Pelaku Dinonaktifkan

27 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.