Kabarminang – Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang berakhirnya penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Hingga saat ini, sebanyak 6.021 unit usaha di kota tersebut telah mengantongi sertifikat halal.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sertifikasi halal memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan, kebersihan, keamanan, dan kualitas. Di sisi lain, sertifikat halal menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” katanya.
Menurut Zulmaeta, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai semakin dekatnya batas waktu Oktober 2026 harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, langkah ini juga akan memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem halal, Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengembangkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) yang menjadi pusat kuliner malam di kota tersebut. Saat ini sekitar 75 pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat halal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Hendri Yazid, menegaskan pihaknya siap mendukung percepatan sertifikasi halal melalui pendampingan, edukasi, serta layanan yang memudahkan pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya penting untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
“Sertifikasi halal merupakan bentuk jaminan mutu yang semakin dibutuhkan konsumen. Karena itu, kami terus melibatkan penyuluh agama Islam untuk mendampingi pelaku usaha agar memahami proses sertifikasi dan tidak mengalami kendala dalam pengurusannya,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, Sosialisasi WHO 2026 bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal, mempercepat pendaftaran produk, meningkatkan literasi masyarakat tentang produk halal, serta menyediakan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi kegiatan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kick off Sosialisasi WHO 2026 yang digelar serentak di 1.621 titik di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Selain sosialisasi, pemerintah juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semakin banyak UMKM mengikuti program sertifikasi halal.
Melalui percepatan sertifikasi halal, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap semakin banyak produk lokal mampu bersaing di pasar nasional serta memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mengonsumsi berbagai produk yang beredar di daerah tersebut.
















