Selasa, Mei 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha yang Putar Lagu dan Musik untuk Bayar Royalti

Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025 18:17
in Nasional
Ilustrasi penyelenggaraan acara musik di tempat usaha. Ilustrasi: AI

Ilustrasi penyelenggaraan acara musik di tempat usaha. Ilustrasi: AI


Kabarminang — Pemerintah mewajibkan pelaku usaha atau penyelenggara acara yang menggunakan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial untuk membayar royalti. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan surat edaran itu untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Melalui surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerangkan bahwa lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, katanya, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya pada Senin (29/12) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan sebagaimana dilansir dari laman DGIP.go.id.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

DJKI berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin paham akan pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu/musik seperti di kafe, hotel, bioskop kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN yang dibentuk pemerintah dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021 juga telah disahkan. Peraturan itu berisi fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, menegaskan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, dan mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Editor: Holy Adib

Tags: aturan royalti musik 2025berita hukum kekayaan intelektualDJKI Kemenkumhak cipta lagu dan musikindustri musik IndonesiaLMKN penarikan royaltipembayaran royalti musik usahapenggunaan musik di ruang publikPeraturan Menteri Hukum 27 Tahun 2025perlindungan pencipta musikPP 56 Tahun 2021regulasi hak cipta Indonesiaroyalti lagu komersialroyalti musik acara komersialroyalti musik hotel pusat perbelanjaanroyalti musik kafe restoransurat edaran DJKI 2025wajib bayar royalti musik

Berita Terkait

Kementerian ESDM Instruksikan PLN Investigasi Menyeluruh perihal Blackout Total di Sumatera

Kementerian ESDM Instruksikan PLN Investigasi Menyeluruh perihal Blackout Total di Sumatera

25 Mei 2026
Prabowo: Indonesia Diprediksi Jadi Ekonomi Terbesar Dunia, Banyak Negara Mulai Bergantung

Prabowo: Indonesia Diprediksi Jadi Ekonomi Terbesar Dunia, Banyak Negara Mulai Bergantung

20 Mei 2026
Prabowo Sebut Indonesia Pernah Ditempatkan Derajatnya di Bawah Anjing

Prabowo Sebut Indonesia Pernah Ditempatkan Derajatnya di Bawah Anjing

20 Mei 2026
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh pada 27 Mei 2026

17 Mei 2026
Prabowo Santai Hadapi Rupiah Melemah: Orang Desa Tak Pakai Dolar

Prabowo Santai Hadapi Rupiah Melemah: Orang Desa Tak Pakai Dolar

17 Mei 2026
Prabowo Tak Khawatir Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS

Prabowo Tak Khawatir Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS

16 Mei 2026
Next Post
Mobil Berisi Satu Keluarga Terguling di Pesisir Selatan

Mobil Berisi Satu Keluarga Terguling di Pesisir Selatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.