Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru–Padang pada Seksi Sicincin–Padang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Tarif ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan dengan sistem transaksi tertutup untuk rute Padang–Kapalo Hilalang dan sebaliknya. Berikut rincian tarif per golongan:
- Golongan I (sedan, jip, pick-up): Rp50.500
- Golongan II (truk dua gandar): Rp75.500
- Golongan III (truk tiga gandar): Rp75.500
- Golongan IV (truk empat gandar): Rp100.500
- Golongan V (truk lima gandar atau lebih): Rp100.500
Kepala Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum, Deny Irawan, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa penetapan tarif telah melalui kajian teknis dan ekonomis.
“Penetapan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol. Perhitungan tarif mempertimbangkan aspek kelayakan finansial, operasional, dan pelayanan,” ujarnya, Rabu (23/7).
Ia menambahkan, penetapan tarif juga menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku serta memperhatikan aspek sosial dan kemampuan bayar masyarakat.
“Seksi Sicincin–Padang merupakan bagian penting dari konektivitas antarwilayah di Sumatera Barat. Kami harap dengan diberlakukannya tarif ini, arus barang dan jasa semakin lancar,” tambahnya.
Kementerian Pekerjaan Umum mengimbau pengguna tol memastikan kecukupan saldo uang elektronik agar transaksi berjalan lancar. Penetapan tarif ini menjadi bagian dari upaya percepatan infrastruktur strategis nasional di Sumatera.