Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah mes pekerja bangunan di kawasan Batang Arau, Padang, pada Senin (6/4/2026) atas dugaan mencuri ponsel dalam taksi daring (online).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa terduga pencuri tersebut ialah pria berinisial JGS (29 tahun), pekerja bangunan.
Perihal dugaan pencurian yang dilakukan oleh JGS, Yasin menceritakan bahwa pelaku mengambil ponsel mahasiswi bernama Reva Daratista (21 tahun). Reva menaiki taksi daring merek Maxim di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat, Padang, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Ponselnya, iPhone XR, tertinggal dalam mobil tersebut.
Karena itu, ia melapor ke Polresta Padang. Polres mencatat laporannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/299/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 6 April 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Yasin, Tim Klewang mencari sopir mobil Maxim yang ditumpangi korban. Ia menyebut bahwa sopir mengaku tidak menemukan barang milik korban di dalam mobilnya.
Kemudian, pihaknya mendatangi penumpang berikutnya yang menggunakan jasa mobil tersebut. Selain itu, pihaknya melacak ponsel yang hilang. Dari hasil penelusuran, pihaknya mendeteksi ponsel itu berada di kawasan Batang Arau.
Berbekal informasi tersebut, kata Yasin, Tim Klewang bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendatangi sebuah mes atau bedeng pekerja bangunan di kawasan Batang Arau. Di sana pihaknya menangkap seorang pria berinisial JGS.
“Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel milik korban. Dia mengaku menemukan ponsel tersebut secara tidak sengaja saat berada di dalam mobil Maxim,” ujar Yasin pada Rabu (8/4/2026).















