Kabarminang — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, mendesak aliansi mahasiswa untuk melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena diduga menjemput paksa mahasiswa UIN Imam Bonjol, Fadil Ramadhan, pada Minggu (12/7/2026).
Fajri menilai bahwa tindakan penjemputan sepihak pascademonstrasi tersebut memiliki banyak kejanggalan dan melampaui batas kewenangan institusi kejaksaan. Menurutnya, Kejati Sumbar telah bertindak di luar koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan.
“Berdasarkan aturan hukum, kejati tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan penjemputan atau upaya paksa terhadap warga negara di luar proses penyidikan pidana yang sah,” kata Fajri kepada Kabarminang.com pada Selasa (14/7/2026).
Fajri menyoroti waktu eksekusi penjemputan yang dilakukan Kejati Sumbar, yang justru saat demonstrasi gabungan organisasi tersebut telah selesai. Selain itu, ia melihat kejanggalan lain, yaitu petugas kejati hanya menjemput satu orang secara spesifik dari sejumlah orang yang ikut demonstrasi.
“Jika alasan kejaksaan adalah untuk membuka ruang diskusi, seharusnya mereka mengundang perwakilan kelompok massa secara kolektif, bukan membawa satu orang secara personal setelah aksi bubar,” ujar Fajri.
Fajri mengatakan bahwa proses penjemputan dan pemeriksaan di dalam Gedung Kejati Sumbar tersebut berlangsung sangat tertutup dari akses publik. Ia megatakan bahwa rekan sesama mahasiswa dilarang masuk menemui Fadil, sementara sejumlah jurnalis yang meliput tertahan di luar gerbang gedung.
“Penutupan akses bagi wartawan dan rekan Fadil itu menunjukkan proses yang tidak transparan dan melanggar hak publik untuk tahu,” tutur dosen fakultas hukum itu.
Fajri menilai bahwa tindakan Kejati Sumbar yang diduga mengisolasi Fadil selama beberapa jam tanpa pendampingan hukum sebagai bentuk intimidasi nyata. Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa selama di dalam gedung, Fadil mengaku dipaksa menjalani tes urine hingga diminta membuat video klarifikasi.
















