Menurut Fajri, video klarifikasi bentukan Kejati Sumbar yang menyebut gerakan mahasiswa tersebut ditunggangi atau dibayar tidak memiliki validitas hukum yang kuat. Ia menilai bahwa pernyataan itu lahir akibat tekanan situasi karantina sepihak.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum saat diperiksa. Keterangan dalam video itu tidak valid karena dibuat saat korban diisolasi tanpa pengacara,” ucap Fajri.
Fajri menilai bahwa indikasi tekanan psikologis yang dialami Fadil diperkuat oleh adanya perbedaan pernyataan yang kontradiktif. Ia menyebut bahwa sikap Fadil berubah drastis antara saat berada di dalam gedung Kejati Sumbar dengan pengakuan jujurnya setelah berhasil keluar dari sana.
“Perubahan testimoni yang drastis ini menjadi bukti autentik bahwa ucapan korban sebelumnya berada di bawah ancaman atau intimidasi petugas,” tutur Fajri.
Melihat adanya dugaan pelanggaran serius, pakar hukum tata negara itu mendorong aliansi mahasiswa untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Langkah pertama yang ia rekomendasikan ialah membawa kasus itu ke ranah pidana umum.
“Mahasiswa harus segera melaporkan oknum Kejati Sumbar ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penyanderaan dan perampasan kemerdekaan seseorang,” ujar Fajri.
Fajri juga menyarankan agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilaporkan secara resmi ke lembaga pengawas internal korps kejaksaan. Ia menerangkan bahwa laporan tersebut dilakukan agar Komisi Kejaksaan atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) segera memeriksa jajaran Kejati Sumbar.
“Institusi pengawas harus turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Fajri.
















