Rabu, November 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

MK Hapus Presidential Threshold, Kini Semua Partai Bisa Usung Calon Presiden

Nuraini
Kamis, 02 Januari 2025 | 21:14
in Nasional
Gedung MK (foto: Prolegalnews)

Gedung MK (foto: Prolegalnews)

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Kamis (2/1).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Saldi, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

“Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR,” katanya.

Kemudian, kata Saldi, adanya ambang batas membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya. Hal itu lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu menempatkan dan sekaligus memberikan prioritas pada jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang adil dan terbuka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.


Tags: Ambang Batas Pencalonan Presiden\MKPresidential Threshold
ShareTweetPin

Berita Terkait

Beredar Kabar Empat Jenderal Polisi Ditangkap, Salah Satunya Bintang Empat

Beredar Kabar Empat Jenderal Polisi Ditangkap, Salah Satunya Bintang Empat

3 November 2026
Mahkamah Konstitusi Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Putusan Mahkamah Agung: Surat Penyetaraan Ijazah SMA Wapres Gibran Tidak Sah

30 Oktober 2026
Pj Wali Kota Suprayitno Sampaikan Asta Cita Presiden Prabowo saat Pimpin Apel ASN Payakumbuh

Gaji PNS Diwacanakan Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Alasan Pemerintah

18 Oktober 2026
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026
Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

14 Oktober 2026
Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Mulai 2027, Siswa Tak Lagi Dijamin Naik Kelas, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru

8 Oktober 2026
Next Post
Pj Wali Kota Padang Panjang Puji Inovasi Keran Air Siap Minum Perumdam Tirta Serambi

Pj Wali Kota Padang Panjang Puji Inovasi Keran Air Siap Minum Perumdam Tirta Serambi

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

1 November 2026

Berita Terkini

Rumah Warga di Solok Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Pompa Air Raib

Rumah Warga di Solok Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Pompa Air Raib

4 November 2026

Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-XLII Solok Selatan

Pawai Taaruf Meriahkan Pembukaan MTQ ke-XLII Solok Selatan

4 November 2026

Sejoli Diduga Mahasiswa Undhari Digerebek karena Berbuat Tak Senonoh di Dharmasraya, Ini Kata Pihak Kampus

Sejoli Diduga Mahasiswa Undhari Digerebek karena Berbuat Tak Senonoh di Dharmasraya, Ini Kata Pihak Kampus

4 November 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Sumbar-Riau, 1 Rebah Kuda

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Sumbar-Riau, 1 Rebah Kuda

4 November 2026

Kota Pariaman Masuk Tiga Besar Kota Terinovatif Regional Sumatera pada IGA 2026

Kota Pariaman Masuk Tiga Besar Kota Terinovatif Regional Sumatera pada IGA 2026

4 November 2026

Viral Pungli di Flyover BIM, Pengendara Motor Ngaku Dimintai Uang Parkir

Viral Pungli di Flyover BIM, Pengendara Motor Ngaku Dimintai Uang Parkir

4 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.