Selasa, Agustus 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pemda Lalai Kelola Sampah Dipidana hingga 10 Tahun

Redaksi
Jumat, 6 Februari 2026 14:38
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Foto: RRI


Kabarminang – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang lalai mengelola sampah dapat dikenai sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Hanif usai rapat koordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri. Pemerintah, kata Hanif, sepakat mengaktifkan pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Disetujui untuk mengaktifkan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Di sana ada sanksi hukum minimal 4 tahun hingga 10 tahun kepada penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” ujar Hanif, dikutip dari ANTARA, Kamis (5/2/2026).

Hanif menjelaskan, berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemerintah kabupaten dan kota memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah. Sementara itu, gubernur berperan sebagai pengawas, dan menteri bertugas menyusun kebijakan nasional.

“Semua penanganan sampah ada di kabupaten dan kota. Ini berimplikasi langsung bahwa bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya dalam pengelolaan sampah,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sangat serius memastikan pemda melaksanakan pengelolaan sampah sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tegas terhadap kepala daerah yang dinilai lalai, menurut Hanif, saat ini masih dalam proses.

“Mungkin hari Senin nanti ada perkembangannya. Hari ini masih dalam tahap proses,” katanya.

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Hanif menyebut Kejaksaan sebagai penuntut umum juga telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan pasal-pasal pidana tersebut dalam penegakan hukum terhadap pemda yang tidak menjalankan kewajibannya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Lingkungan HidupMenteri Lingkungan HiduppemdaPengelolaan Sampahsanksi pidanaUU Sampah

Berita Terkait

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

15 Agustus 2026
Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

13 Agustus 2026
Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

8 Agustus 2026
Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Satu Ada di Sumbar

28 Juli 2026
Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

Viral Guru ASN Diduga Bawa Murid kepada Suami untuk Disodomi, Rumah Digeruduk Warga

23 Juli 2026
Next Post
Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Video: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Padang, Asap Tebal Membumbung

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.