Kabarminang – Beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan paruh baya diarak keliling kampung oleh sekumpulan orang di Manggopoh, Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (29/9/2026) dini hari.
Video itu diunggah oleh akun Facebook Piaman Laweh. Dalam video itu, perempuan dan laki-laki paruh baya tersebut disoraki warga. Pada unggahan itu disebutkan, keduanya diarak keliling kampung karena diduga berbuat asusila di kamar.
Perihal hal itu, Kapolsek Kota Pariaman AKP Helmi, menyebut, warga yang diarak itu merupakan warga setempat yang bukan berstatus suami istri. Mereka diarak pada Selasa (29/9/2026) dini hari setelah kepergok berdua di kamar dan diduga melakukan hubungan badan pada Senin (28/9/2026) malam.
Ia menyebut, sebelum kejadian, warga telah mencurigai gerak-gerik keduanya sekitar empat bulan terakhir. Kemudian, pada Senin (28/9/2026) malam, warga melihat laki-laki tersebut masuk ke rumah perempuan yang bersangkutan di Balai Naras.
“Melihat hal itu, warga kemudian mendatangi dan menggerebek rumah itu. Keduanya ditemukan berada di dalam rumah dan diduga baru selesai melakukan hubungan badan. Keduanya bukan suami istri dan diketahui sudah mempunyai pasangan sah,” tuturnya.
Ia mengatakan, kejadian itu telah diselesaikan secara adat dan keduanya dikenai sanksi berupa diusir dari kampung.
“Keduanya dikenai sanksi adat untuk meninggalkan kampung atau diusir dari kampung,” katanya saat dikonfirmasi Sumbarkita, Selasa (29/9/2026).
Ia menyebut, dua orang tersebut saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Pariaman sembari menunggu suami dari perempuan tersebut pulang dari luar daerah. Helmi menyebut, saat ini suami perempuan tersebut bekerja sebagai sopir dan sedang berada di luar daerah.

















