Kabarminang – Kemenangan calon wali nagari nomor urut 2 berinisial AAP dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) 2026 di salah satu nagari di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, menjadi sorotan warga. Persoalan itu mencuat setelah warga memperoleh informasi mengenai status AAP dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) terkait penyidikan kasus dugaan pertambangan emas ilegal pada 2023.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pemungutan suara Pilwanag tersebut berlangsung pada Sabtu (3/10/2026). AAP disebut memperoleh suara terbanyak dengan total 896 suara.
“Setelah dilakukan pemilihan AAP memperoleh suara terbanyak, dengan jumlah suaranya 896 suara,” tuturnya kepada Sumbarkita, Minggu (11/10/2026).
Warga tersebut mengatakan, persoalan ini menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai dokumen kepolisian yang berkaitan dengan penyidikan kasus tambang emas ilegal pada 2023.
Menurut dia, dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial AN (29), AN (34), dan NN (36). Ketiganya disebut telah menjalani hukuman setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat dan keterangan kepolisian yang diperolehnya, ketiga orang tersebut disebut berulang kali menyebut nama AAP selama proses penyidikan.
Meski demikian, informasi tersebut belum cukup untuk memastikan keterlibatan AAP dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang disidik. Status AAP dalam dokumen kepolisian serta perkembangan penanganan perkara tersebut juga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Warga itu menyebutkan, penyidik kepolisian pernah melayangkan panggilan kepada AAP pada 2023 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Karena AAP disebut tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi kemudian menerbitkan dokumen Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk mencari keberadaannya.



















