Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari, terhitung 11–24 Oktober 2026. Bencana yang melanda tujuh kecamatan pada 9–10 Oktober 2026 itu berdampak terhadap 4.240 jiwa atau 1.182 kepala keluarga (KK).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pessel, Armen, mengatakan penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan bencana dan pemulihan kondisi masyarakat terdampak.
“Penetapan status tanggap darurat bertujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak,” ujar Armen kepada Sumbarkita, Selasa (13/10/2026).
Armen menjelaskan, banjir dan tanah longsor tersebar di tujuh kecamatan. Salah satu wilayah yang mengalami dampak paling parah adalah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, terutama Nagari Limau Purut Tapan dan Nagari Penadah.
Meski bencana berdampak luas, Armen memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, langkah evakuasi telah dilakukan sebelum banjir besar terjadi, terutama terhadap warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai.
“Kita sudah antisipasi. Sebelum kejadian banjir besar, seluruh masyarakat yang berada di pinggir sungai kita evakuasi ke tempat yang aman,” terangnya.
Selain merendam permukiman, banjir juga menyebabkan kerusakan infrastruktur. Salah satu kerusakan yang dilaporkan adalah runtuhnya badan jalan sepanjang sekitar 100 meter di kawasan tepi Sungai Tapan, Nagari Limau Purut.
Kerusakan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu akses masyarakat. BPBD bersama instansi terkait memprioritaskan penanganan wilayah terdampak, termasuk pembersihan material banjir dan longsor serta penanganan akses yang mengalami kerusakan.




















