Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membentuk Tim Fasilitasi Sertifikasi Keamanan Pangan dan Sertifikasi Halal untuk memperkuat pengawasan mutu pangan, mempercepat pemenuhan standar keamanan dan kehalalan produk, serta meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut.
Pembentukan tim tersebut dipimpin langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (13/10/2026).
Fadly mengatakan, fasilitasi sertifikasi harus memberikan dampak nyata bagi perlindungan konsumen dan pengembangan usaha, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
“Keamanan pangan dan sertifikasi halal harus berjalan bersama. Kita ingin produk yang beredar benar-benar aman, higienis, dan terjamin kehalalannya, sehingga masyarakat terlindungi dan produk lokal semakin dipercaya,” tuturnya.
Menurutnya, standar keamanan pangan dan kehalalan perlu diterapkan secara menyeluruh, mulai dari rumah potong hewan, pemasok, distributor, pasar, hingga produk yang dikonsumsi masyarakat.
Fadly juga menyoroti perlunya penataan tempat pemotongan dan penjualan daging serta ayam yang belum memenuhi standar. Penataan tersebut mencakup perbaikan drainase, penyediaan fasilitas pemotongan yang layak, dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Tempat pemotongan harus tertata dan memenuhi standar, dengan solusi relokasi serta fasilitas yang layak jika diperlukan. Kita ingin proses pemotongan yang bersih dan sesuai standar agar hasilnya dapat dipasarkan dengan baik,” ujarnya.
Ia mendorong agar pelaksanaan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan koperasi dan pelaku usaha yang siap memenuhi standar. Ia menyebut, Pemko Padang juga akan mengkaji penyediaan fasilitas pemotongan yang higienis, penataan sistem penjualan, serta penyederhanaan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempercepat proses sertifikasi.
Pada kesempatan itu, Fadly juga menekankan pentingnya perencanaan yang terukur agar pembentukan tim tersebut dapat ditindaklanjuti melalui program yang jelas.
“Tim ini harus menyusun peta jalan yang jelas, mencakup kebutuhan anggaran dan target pelaksanaan, untuk membangun sistem pangan yang lebih baik. Utamakan pembinaan dan insentif bagi pelaku usaha sebelum mempertimbangkan sanksi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat (Sumbar), Ikrar Abdi, menyatakan dukungan terhadap pembentukan tim fasilitasi tersebut. Tim ini diharapkan membantu UMKM di Kota Padang memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ikrar menyebut dukungan dapat mencakup pembiayaan sertifikasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pihak swasta. Dukungan juga meliputi pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat.
“Dukungan mencakup pembiayaan sertifikasi dari APBN, APBD, dan pihak swasta, serta pendampingan pengajuan dan pemenuhan persyaratan, termasuk penyediaan juru sembelih halal bersertifikat,” kata Ikrar.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Irwan, turut mengapresiasi langkah Pemko Padang. Ia menekankan pentingnya membedakan sertifikasi sebelum produk dipasarkan (pre-market) dengan pengawasan setelah produk beredar (post-market).
Menurut Irwan, sasaran sertifikasi juga perlu diperjelas, apakah mencakup sarana produksi, seperti usaha pengolahan tahu, tempe, mi, dan kerupuk, atau sarana distribusi yang menyalurkan produk kepada konsumen.
Pembentukan tim fasilitasi tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan, Alfiadi, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang.






















