Setelah itu, AAP mengikuti Pilwanag 2026 di nagari tersebut dan dinyatakan memperoleh suara terbanyak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai perkembangan status DPS tersebut serta proses administrasi menuju pelantikan wali nagari terpilih.
“Warga sudah memprotes hal tersebut, namun hal itu tidak memperoleh hasil karena status AAP masih DPS, belum memiliki bukti yang kuat makanya masih bisa mencalonkan diri sampai terpilih, kami meminta terkait kasus tersebut dilakukan penyelidikan kembali,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kepolisian, pihak terkait akan melakukan pengecekan kembali terhadap status dokumen DPS tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) membenarkan bahwa AAP terpilih karena memperoleh suara terbanyak dalam Pilwanag 2026. Namun, ia mengaku kurang mengetahui informasi mengenai status AAP dalam DPS. Menurutnya, selama proses pemilihan berlangsung, AAP masih memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi tersebut.
Belum diketahui perkembangan status AAP dalam dokumen kepolisian, termasuk apakah pencarian saksi tersebut masih berlaku atau tidak, Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terkait mekanisme pelantikan wali nagari terpilih yang masih memiliki sangkutan hukum.



















