Karena itu, kata Wiko, keluarga korban menyatakan bahwa mereka tidak bersedia mayat korban diotopsi, yang dinyatakan melalui surat penyataan.
Setelah mayat dievakuasi dari rumah itu, kata Wiko, mayat korban dibawa dengan ambulans Unit PMI Bukittinggi ke kediaman keluarga korban di daerah Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam, untuk dikuburkan di pemakaman keluarga korban.
Karena mayat korban sudah mengeluarkan bau menyengat, pihaknya memperkirakan korban sudah meninggal beberapa hari.
















