Fadil bersama ayahnya akhirnya dipulangkan ke rumah mereka dengan diantar menggunakan mobil dinas Kejati Sumbar dan didampingi pemerintah kelurahan dan RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumbar belum memberikan pernyataan resmi perihal dugaan penjemputan dan dugaan intimidasi tersebut. Kabarminang.com akan memberitakan tanggapan kejati dalam berita selanjutnya.
Kejati bantah penjemputan paksa
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah dugaan penjemputan paksa tersebut. Ia mengatakan kedatangan petugas ke kediamannya bertujuan untuk mengundang Fadil berdialog di Kejari Padang atau di Kejati Sumbar, bukan untuk melakukan penahanan.
“Perlu saya luruskan, itu bukan penjemputan paksa, melainkan undangan dialog secara sukarela tanpa ada paksaan. Fadil datang didampingi oleh orang tua, RT, serta lurah setempat,” katanya pada Senin (13/7/2026).
Ia menuturkan bahwa dialog tersebut diinisiasi karena pada aksi unjuk rasa pada Jumat (10/7/2026), Kejati Sumbar dan massa aksi dari Aliansi OKP Sumbar Menggugat belum duduk bersama untuk berdiskusi.
“Saat unjuk rasa hari Jumat, massa langsung melakukan orasi, membakar ban, hingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas, sehingga dialog tidak bisa terlaksana,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya memilih mengundang Fadil lantaran mahasiswa tersebut diketahui terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa, termasuk saat insiden rusaknya fasilitas kantor kejaksaan.
“Fadil ikut dalam aksi tersebut. Saat dialog kemarin, dia juga mengakui ikut mendorong pagar kantor Kejati Sumbar hingga roboh,” ujarnya.
















