Kabarminang — Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, mengaku dijemput paksa dan diintimidasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (12/7/2026). Ia merupakan satu dari demonstran yang berdemonstrasi di depan kantor kejati tersebut pada Jumat (10/7/2026).
Fadil membeberkan kronologinya dijemput oleh Kejati Sumbar. Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat ia beristirahat di kamar di rumahnya, tiba-tiba sekitar empat orang petugas Kejati Sumbar datang menggunakan mobil dan didampingi ketua RT dan lurah setempat. Para petugas kejaksaan tersebut langsung masuk ke dalam rumah dan menanyakan keberadaan Fadil kepada ibunya. Setelah dipanggil keluar, Fadil kemudian bersalaman dengan para petugas, lalu duduk bersama mereka di ruang tamu.
Fadil baru menyadari identitas para tamu tersebut setelah salah satu petugas menelepon pemimpinnya di Kejati Sumbar dan melaporkan bahwa mereka sudah berada di rumah Fadil.
Fadil kemudian menanyakan tujuan para petugas itu datang ke rumahnya. Ia menyebut bahwa para petugas mengatakan bahwa mereka ingin bersilaturahmi dan meminta Fadil beserta ayahnya ikut ke Kantor Kejati Sumbar.
“Mereka bilangnya silaturahmi untuk pembahasan demo hari Jumat kemarin. Karena bapak saya sudah naik ke mobil dan saya takut terjadi apa-apa dengan orang tua saya, akhirnya saya terpaksa ikut,” ujar Fadil kepada Kabarminang.com pada Senin (13/7/2026).
Sebelum bersedia ikut, Fadil sempat meminta izin ke kamar mandi untuk menghubungi ketua organisasinya guna meminta arahan. Ia merasa penjemputan itu janggal dan tidak legal secara hukum karena kejaksaan tidak membawa surat undangan resmi.
Fadil mengungkapkan bahwa petugas Kejati Sumbar memaksa Fadil dengan mengancam akan menyita ponsel jika Fadil tetap menolak ikut. Di bawah tekanan psikologi karena memikirkan kondisi ibunya yang sedang sakit, ia akhirnya naik ke mobil petugas.
Setibanya di kantor Kejati Sumbar, Fadil dan ayahnya dibawa ke ruang PTSP untuk menunggu Kepala Kejati Sumbar yang sedang dalam perjalanan. Di ruangan tersebut petugas keamanan kejaksaan memaksa Fadil untuk menitipkan ponsel di dalam loker terkunci.
















