Kabarminang — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat tengah merampungkan regulasi khusus berupa peraturan daerah (Perda) inisiatif untuk menangani paham lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang kian mengkhawatirkan di ranah Minang.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, mengatakan, aturan ini sedang dalam tahap sosialisasi intensif ke tingkat kabupaten dan kota dengan menyasar para ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai garda terdepan.
Ia melanjutkan, penyusunan regulasi perda tersebut akan melibatkan kolaborasi lintas sektoral antara LKAAM, KAN, DPRD, serta seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat guna memastikan kekuatan hukumnya.
Ia menargetkan Perda inisiatif ini dapat disahkan oleh DPRD dalam tahun ini, mengingat cakupan aturannya juga akan menyentuh persoalan penyakit masyarakat lainnya seperti penyalahgunaan teknologi dan asusila di jalanan.
Terkait sanksi bagi pelaku, Fauzi menegaskan akan menerapkan sanksi adat berupa dibuang dari nagari bagi mereka yang terbukti melanggar nilai-nilai di Sumatera Barat.
“Kita pastikan tidak ada tempat bagi pelaku LGBT di Sumatera Barat. Selain sanksi adat, akan ada sanksi sosial berupa pengumuman nama pelaku, orang tua, suku, hingga nama datuknya di masjid-masjid selama satu bulan untuk efek jera,” ujar Fauzi Bahar kepada Sumbarkita, Senin (27/4/2026).
Ia melanjutkan, LKAAM juga memasukkan unsur pidana dalam draf tersebut, sehingga memungkinkan adanya hukuman kurungan bagi pelaku sebagai pelengkap sanksi adat dan sosial yang diberikan.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka demi menjaga keselamatan generasi muda dari penyimpangan.
















