Menurut pengakuan anaknya, kata ER, WA dan MP sudah melakukan hubungan badan di kamar rumah orang tua MP dua bulan yang lalu. Ia menyebut bahwa awalnya WA tidak mau diajak melakukan hal itu, tetapi dipaksa oleh MP.
Karena tidak terima anaknya diperlakukan begitu, ER melaporkan MP ke Polres Solok Selatan pada 18 Desember 2025 pukul 13.20 WIB. Ia menyebut bahwa polres menerima laporan mereka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/81/XII/2025/SPKT/Polres Solok Selatan/Polda Sumbar. Namun, katanya, terduga pelaku belum ditangkap polisi.
“Hingga kini pelaku belum ditangkap. Pelaku kadang-kadang masih terlihat di rumahnya,” ujar ER pada Senin (19/1/2026).
ER berharap polisi segera menangkap terduga pelaku dan meminta keadilan ditegakkan untuk anaknya. Ia menyebut bahwa hatinya hancur melihat anaknya diperlakukan begitu oleh terduga pelaku.















