Kabarminang — Masyarakat adat Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang berada di tanah ulayat mereka.
Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, Dedy Nofrialdi Dt. Manangkerang, mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada pertengahan April 2026. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak Istana Negara.
Ia mengatakan, langkah menyurati Presiden Prabowo diambil karena laporan kepada aparat penegak hukum setempat belum membuahkan hasil. Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin itu telah berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
“Kami sudah melapor ke Polsek Kubang Duo dan Polres Arosuka, namun sampai saat ini belum ada tindakan di lapangan. Karena tidak ada kepastian hukum di tingkat daerah, kami akhirnya memutuskan untuk meminta keadilan langsung kepada Bapak Presiden,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (14/7/2026).
Ia memaparkan, lokasi yang dijadikan tambang emas ilegal di Nagari Supayang itu merupakan harta pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, berdasarkan legalitas hukum adat, wilayah itu merupakan milik sah garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, bukan milik bersama seluruh Suku Tanjung.
“Saya perlu meluruskan bahwa kapasitas saya dalam laporan ini adalah sebagai Mamak Kapalo Waris untuk garis keturunan kami, bukan sebagai pucuk adat seluruh Suku Tanjung. Hak pengelolaan tanah pusaka ini dibedakan secara spesifik per garis keturunan berdasarkan aturan adat yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, batas-batas wilayah ulayat tersebut telah jelas dan memiliki dasar hukum adat. Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan Saksi KAN Nagari Supayang tertanggal 12 Desember 2024. Batas wilayah tersebut mencakup Batang Aia Batang Suo di sebelah barat, serta berbatasan dengan tanah Dt. Lompong Sati dan Dt. Rumah Panjang di sisi lainnya.
“Batas wilayah adat kami sudah sah secara hukum dan tertulis sejak 2024. Kami juga ingin meluruskan informasi yang beredar di publik bahwa lokasi tambang ilegal ini secara administrasi berada di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, bukan di Nagari Surikan,” tutur Dedy.
















