Sabtu, Agustus 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Laporan Tambang Emas Ilegal di Tanah Ulayat Tak Kunjung Ditindak Polisi, Warga Solok Mengadu ke Prabowo

Mengki Kurniawan
Rabu, 15 Juli 2026 13:16
in Kabar Sumbar
Penampakan tambang emas ilegal di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Penampakan tambang emas ilegal di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.


Kabarminang — Masyarakat adat Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang berada di tanah ulayat mereka.

Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, Dedy Nofrialdi Dt. Manangkerang, mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada pertengahan April 2026. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak Istana Negara.

Ia mengatakan, langkah menyurati Presiden Prabowo diambil karena laporan kepada aparat penegak hukum setempat belum membuahkan hasil. Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin itu telah berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“Kami sudah melapor ke Polsek Kubang Duo dan Polres Arosuka, namun sampai saat ini belum ada tindakan di lapangan. Karena tidak ada kepastian hukum di tingkat daerah, kami akhirnya memutuskan untuk meminta keadilan langsung kepada Bapak Presiden,” ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (14/7/2026).

Ia memaparkan, lokasi yang dijadikan tambang emas ilegal di Nagari Supayang itu merupakan harta pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun. Menurutnya, berdasarkan legalitas hukum adat, wilayah itu merupakan milik sah garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, bukan milik bersama seluruh Suku Tanjung.

“Saya perlu meluruskan bahwa kapasitas saya dalam laporan ini adalah sebagai Mamak Kapalo Waris untuk garis keturunan kami, bukan sebagai pucuk adat seluruh Suku Tanjung. Hak pengelolaan tanah pusaka ini dibedakan secara spesifik per garis keturunan berdasarkan aturan adat yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, batas-batas wilayah ulayat tersebut telah jelas dan memiliki dasar hukum adat. Hal itu tertuang dalam Surat Pernyataan Saksi KAN Nagari Supayang tertanggal 12 Desember 2024. Batas wilayah tersebut mencakup Batang Aia Batang Suo di sebelah barat, serta berbatasan dengan tanah Dt. Lompong Sati dan Dt. Rumah Panjang di sisi lainnya.

“Batas wilayah adat kami sudah sah secara hukum dan tertulis sejak 2024. Kami juga ingin meluruskan informasi yang beredar di publik bahwa lokasi tambang ilegal ini secara administrasi berada di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, bukan di Nagari Surikan,” tutur Dedy.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita solokhukum adatKabupaten SolokKAN Nagari SupayangLingkungan Hidupmasyarakat adat MinangkabauNagari Supayangpertambangan ilegalPolres ArosukaPresiden Prabowo Subiantosengketa tanah ulayatSumatera Barattambang emas ilegaltambang ilegal Soloktanah ulayat Solok

Berita Terkait

50 Perajin Payakumbuh Ikuti Program Ekraf Peduli, Produk Sulam dan Anyam Dibidik Pasar Global

50 Perajin Payakumbuh Ikuti Program Ekraf Peduli, Produk Sulam dan Anyam Dibidik Pasar Global

29 Agustus 2026
Tambang Emas Ilegal di Solok Ancam Lingkungan dan Warga, Polda Sumbar Diminta Bertindak

WALHI Sebut Tambang Emas Ilegal di Sumbar Terang-terangan, Penindakan Aparat Dinilai Belum Sentuh Aktor Utama

29 Agustus 2026
Wali Kota Pariaman Tinjau Program Bedah Rumah, 609 Warga Dapat BSPS pada 2026

Wali Kota Pariaman Tinjau Program Bedah Rumah, 609 Warga Dapat BSPS pada 2026

29 Agustus 2026
Organ Tunggal di Pasaman Barat Disorot, Warga Keluhkan Tarian Erotis hingga Dugaan Miras

Organ Tunggal di Pasaman Barat Disorot, Warga Keluhkan Tarian Erotis hingga Dugaan Miras

29 Agustus 2026
Aktivitas Stockpile Batubara di Pesisir Selatan Disorot, Pengamat Minta Audit Lingkungan

Warga Balai Sinayan Lumpo Pesisir Selatan Adukan Rencana Tambang Batubara PT PPC ke WALHI Sumbar

29 Agustus 2026
Perumda Air Minum Padang Tata Jaringan Pipa, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak Gangguan

Perumda Air Minum Padang Tata Jaringan Pipa, Ini Wilayah yang Berpotensi Terdampak Gangguan

29 Agustus 2026
Next Post
Remaja 14 Tahun Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Tiku Agam

Remaja 14 Tahun Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Tiku Agam

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Pemprov Sumbar Akui PNS yang Berbuat Mesum di Ruang Kerja di Video Viral Pejabatnya

Ketahuan Berbuat Mesum di Ruang Kerja, Pejabat Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri

25 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.