Ia mengatakan, legalitas kepemilikan tanah ulayat tersebut diperkuat melalui Surat Kesepakatan KAN dan Bamus Nagari Supayang tahun 2024. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pemangku adat setempat, termasuk Ketua KAN Nagari Supayang, Samsunir Datuak Rajo Aceh, serta disaksikan oleh tokoh-tokoh ninik mamak pemegang suku tetangga.
Dedy juga meminta agar para pelaku ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Solok.
Ia melanjutkan, masyarakat adat berharap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Ketegasan pemerintah pusat dinilai menjadi harapan warga untuk mengembalikan kepastian hukum dan menjaga marwah tanah leluhur mereka.
Surat pengaduan resmi tersebut juga telah ditembuskan kepada 12 instansi terkait di tingkat daerah hingga pusat. Beberapa di antaranya meliputi Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri ATR/BPN, Ketua Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diturunkan, tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah setempat. Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.
















