Kabarminang.com – Sebanyak 9 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Padang harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang akibat melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhkan vonis denda bervariasi bagi para pelanggar. Dari 9 kasus yang disidangkan, hanya empat orang pelanggar yang hadir langsung di ruang sidang.
Mereka dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp300.000. Sementara lima orang lainnya yang mangkir dari sidang, menerima hukuman denda lebih berat, yakni antara Rp400.000 hingga Rp500.000.
Hakim Anton Rizal menegaskan bahwa perbedaan besaran denda merupakan bentuk konsekuensi dari ketidakhadiran para pelanggar dalam persidangan.
“Ketidakhadiran dalam sidang tidak menghapus kesalahan. Sebaliknya, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Ini sebagai efek jera agar para pelanggar lebih taat hukum dan menghargai proses peradilan,” jelas Hakim Anton yang dilansir pada Jumat (13/6).
Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati aturan, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum di ruang publik.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra mengajak para pedagang dan masyarakat untuk lebih kooperatif dan tidak mencari nafkah dengan cara yang melanggar hukum.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tapi lakukanlah di tempat yang sudah disediakan. Ketertiban dan kenyamanan bersama harus dijaga,” tambahnya.
Penindakan hukum terhadap PKL yang melanggar aturan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya agar lebih disiplin dan tertib.