Hardi mengatakan bahwa pihaknya lantas memanggil dua warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah ADS. Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan lima paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan satu paket kecil ganja kering terbungkus kertas timah rokok. Selain itu, pihaknya menyita uang pecahan Rp300 ribu dari ADS yang diduga uang hasil penjualan narkotika, dan ponsel Android merek vivo warna dari ADS.
“ADS mengakui semua barang bukti itu miliknya,” ujar Hardi.
Hardi mengatakan bahwa ADS merupakan target operasi yang sudah lama diincar oleh pihaknya, tetapi baru hari itu ditangkap.
Karena sabu-sabu yang diperoleh petugas dari DP dan ADS beratnya tidak sampai satu gram, kata Hardi, pihaknya akan menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurut pasal tersebut, katanya, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.















