Ia menjelaskan lahan tersebut dibeli Yayasan Fort De Kock dari pemilik asal, Safri Sutan Pangeran, pada 2005. Sementara itu, Pemko Bukittinggi disebut membeli bidang tanah yang sama pada 2007.
Menurut Guntur, perkara perdata yang bergulir sejak 2019 hingga tingkat kasasi telah dimenangkan pihak Universitas Fort De Kock. Bahkan, eksekusi penyerahan lahan disebut telah dilaksanakan pada 2022.
“Secara hukum masalah lahan ini sudah inkracht milik Fort de Kock sejak eksekusi 2022. Kami sangat menyayangkan sikap arogan Pemko yang mengabaikan putusan pengadilan,” tegas Guntur.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan pengamanan aset dilakukan karena lahan tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655. Pemko juga menegaskan pengamanan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik kepemilikan lahan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock masih terus bergulir, sementara laporan dugaan kekerasan dalam insiden tersebut telah ditangani Polresta Bukittinggi.















