Ia melanjutkan, LBH Padang berencana menyampaikan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026) dan mendesak Polda Sumbar membuka kembali penyelidikan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut.
Selain itu, LBH Padang meminta Polda Sumbar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan saksi selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
Diki menyebut kondisi psikologis korban hingga kini masih terdampak akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban masih mengalami trauma. Kondisi psikologisnya masih berdampak hingga korban tidak mau berkomunikasi dengan orang lain. Paling hanya berkomunikasi dengan keluarga dan orang terdekat ala kadarnya saja. Saat ini korban juga masih menjalankan tugas di Polda Sumbar,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan kepada Polda Sumbar terkait laporan dan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.















