“Saya tidak bermaksud melecehkan kamu, kamu ambil amplop keduanya ya, jangan bilang siapa-siapa,” ujarnya korban.
Ia mengaku tetap menolak mengambil amplop tersebut hingga terjadi perdebatan selama sekitar 15 menit, sementara F mulai kesal.
“Saya yang ketakutan dan beliau mulai kesal, akhirnya saya memilih mengambil amplop tersebut dengan tujuan supaya saya cepat keluar,” ujarnya korban menirukan ucapan terduga pelaku.
Setelah itu, suami korban yang mendengar percakapan melalui sambungan VC disebut langsung mendatangi atasan korban, kemudian menanyakan tindakan yang telah dilakukan terhadap istrinya. Menurut korban, dalam peristiwa tersebut atasannya meminta maaf kepada dirinya dan suaminya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengatakan setelah kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan perkara itu ke Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026. Kemudian, pada 24 Februari 2026, orang tua korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Penanganan perkara tersebut awalnya dilakukan oleh Subdirektorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal), kemudian dilimpahkan ke bidang yang menangani pertanggungjawaban profesi.
Selain melalui Propam, orang tua korban juga melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
“Laporan tersebut awalnya diterima dan diproses. Namun, pada 2 Juli 2026, korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak terdapat tindak pidana. Kami menilai dugaan pelecehan seksual itu sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban,” ujarnya.















