Atas temuan laboratorium tersebut, kata Hendri, Dinas Kesehatan Agam langsung mengambil langkah pelaporan resmi kepada pemimpin daerah dan instansi terkait. Pihaknya melaporkan hal itu untuk menunggu petunjuk serta arahan kebijakan lebih lanjut.
Mengenai operasional penyediaan makanan di kawasan terdampak, kata Hendri, pihaknya mengambil tindakan tegas guna mengantisipasi risiko keracunan susulan. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah menutup sementara SPPG di lokasi tersebut hingga saat ini masih tetap berlaku secara penuh.
Perihal penegakan aturan dan konsekuensi hukum bagi pengelola fasilitas dapur penyedia makanan MBG, Hendri mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada otoritas pembina nasional.
”Mengenai sanksi administratif maupun tindakan tegas terhadap pemilik dapur sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional, bukan ranah teknis dari Dinas Kesehatan,” tutur Hendri.
Guna mencegah kasus dugaan keracunan itu terjadi lagi, pihaknya berkomitmen memperketat standar operasional pengolahan pangan. Hendri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi semua dapur SPPG di Agam. Ia menjelaskan bahwa langkah preventif tersebut akan mencakup inspeksi kesehatan lingkungan dapur produksi hingga edukasi tata cara penyajian makanan bagi para pengelola program MBG.
”Langkah pengawasan ketat ini mutlak dilakukan agar aspek keamanan pangan seluruh penerima manfaat program MBG dapat terjamin secara konsisten dan aman,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa 344 siswa dan guru di Kecamatan Palupuh mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi santapan Program MBG pada Rabu (2/9/2026).
Hendri mengatakan bahwa data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan pada Kamis (3/9/2026).
















